Bukhori: RUU Sisdiknas Sebaiknya Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2023

21-09-2022 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI  Bukhori Yusuf saat menyerahkan Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI terhadap Penetapan Prolegnas Prioritas tahun 2023. Foto: Devi/nvl

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  Bukhori Yusuf meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebaiknya ditarik oleh pemerintah dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023. RUU Sisdiknas usulan pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan, mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa

 

Menurut Bukhori, RUU Sisdiknas usulan pemerintah yang akan mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang (UU) sekaligus yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan RUU yang sangat strategis dan vital, sehingga perlu dibahas secara hati-hati dan komprehensif.

 

“Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas”, ujar Bukhori saat membacakan Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI terhadap Penetapan Prolegnas Prioritas tahun 2023 dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022).

 

Bukhori pun menegaskan, Fraksi PKS menaruh perhatian besar terhadap RUU Sisdiknas. “RUU ini harus memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan hak-hak guru dan dosen sebagai tulang punggung pendidikan nasional, maka Fraksi PKS mengingatkan dan menekankan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional usulan pemerintah jangan terkesan terburu buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan,” pungkas Bukhori. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...